by Denny Saputra (Soekanda)
email: catatandennys@yahoo.com
Berdasarkan pengalaman kami tggl 13 Des 2012,
Pengambilan berada di dua tempat yaitu:
1. Dinas Kesehatan di G. MTKP (Jl. A. Yani 118, Surabaya (bersebelahan dengan RS Bayangkara))
2. Gedung P2T (Pelayanan Perizinan Terpadu) di Jl. Pahlawan 116, Surabaya (belakang Bank Indonesia)
(prosedur pengambilan keduanya jangan terbalik jd sekali lg Dinas Kesehatan yang pertama baru menuju Gedung P2T)
1. Dinas Kesehatan di G. MTKP (Jl. A. Yani 118, Surabaya (bersebelahan dengan RS Bayangkara))
Di tempat inilah pertama kali dikunjungi yaitu untuk pengambilan Sertifikat Kompetensi dan Bisa diwakilkan. Prosedur yang dilakukan untuk pengambilan Sertifikat ini:
1.1 Menyerahkan Nomor Ujian dan foto berwarna latar merah 3x4 (1 lembar)
1.2 Menunggu sampai diberikannya Sertifikat Kompetensi
1.3 Memfotocopy Sertifikat Kompetensi 5x dan Mengembalikannya lagi kepada petugas untuk dilegalisir (Rp.5000)
1.4 Selesai.
Foto Sertifikat Kompetensi
Setelah selesai mengambil Sertifikat + F.C legalisir, selanjutnya ke Gedung P2T. Jaraknya lumayan jauh dan pada pengambilan kami kemarin hanya dibatasi sampai 250, selebihnya tidak dilayani. Sebagai catatan pengambilan STR di P2T ini TIDAK BISA DIWAKILKAN.
Prosedurnya Sebagai Berikut:
2.1 Mengisi Format Permohonan Registrasi
Format permohonan Resgistrasi adalah fomat yang diisi untuk salah satu sarat pengambilan STR di Gedung P2T, yang berisikan :
2.1 Mengisi Format Permohonan Registrasi
Format permohonan Resgistrasi adalah fomat yang diisi untuk salah satu sarat pengambilan STR di Gedung P2T, yang berisikan :
a. Nama lengkap;
b. Tmpt Tggal lahir;
c. Lulusan (institusi);
d. Tggal Lulus (sesuai ijazah);
e. Nomor Ijazah;
f. Alamat Sesuai KTP;
g. foto berwarna latar merah 4x6 (1mbr), 3x4 (1lmbr)
h. Materai 6000
contoh foto permohonan Resgistrasi
2.2 Menunjukkan berkas-berkas yg disiapkan diantaranya:
a. Surat Keterangan Sehat
b. Permohonan Registrasi yg sudah di isi lengkap + ttd mengenai Materai
c. F.C Ijazah (legalisir)
d. F.C lafal Sumpah
e. F.C Transkrip Nilai (legalisir)
f. F.C Sertifikat Uji Kompetensi (legalisir), yg diperoleh dari Dinkes
g. Foto Berwarna Latar merah 4x6 (1 lembar)
2.3 Mengambil Nomor Antrian
2.4 Setelah nomor antrian dipanggil, menyerahkan semua berkas tadi ke petugas di dalam Map Merah2.5 Kembali Antri untuk pengambilan STR
2.6 Setelah nomor antrian dipanggil menyerahkan nomor antrian beserta Map Hijau untuk mengecek benar/salahnya pengetikan STR. (siapkan juga nomor KTP untuk absen setelah mengecek STR)
2.7Jika penulisan sudah benar, antri kembali untuk menunggu STR di F.C dan dilegalisir oleh petugas
2.8 Setelah nomor antrian dipanggil, silahkan mengambil STR anda dan selesai..
catatan:
Pengalaman kami, hal yang memperpanjang waktu yaitu pengisian format permohonan registrasi termasuk menempel foto dan materai.
Saran: datang ke P2T permohonan registrasi sudah dilengkapi sebelumnya.
Contoh Foto STR
Mungkin ini saja yang bisa saya bagikan sekedar persiapan sebelumnya., jika ada kurang lebihnya mohon maaf.
Semangat & Sucess Selalu untuk Alumni Poltekkes Kemenkes Malang- Prodi Lawang 2012
"Salam Action"
Aji, Dicky, Budi, Denny, Agung, Reky, Adib
caranya dpt sertifikat itu harus slese uji kompetensi ya.. tp kampus saya gk ngadain uji kompetensi nih,
BalasHapusTerima kasih infonya kakak,, sangat berguna bagi lulusan perawat yang mau ngurus STR sendiri,, :)
BalasHapussama-sama, tp mohon maaf jika tiap tahun mungkin berbeda prosedurnya. yg sya tulis hanyalah pengalaman di th 2012
BalasHapussalam
BalasHapusini risda
kita bisa urus sertifikat sendiri tampa ke kampus ya..
saya berlokasi di pekanbaru
lulus uji kompetensi periode sept 2015 ini cuman sertifikat nya blum ada..|
dan kampus belum kabarin..
kampus saya kan di medan sementara ujian saya di poltekes kemenkes rpekanbaru riau..
saya bingung sertifikat uji kompetensi saya keluar di medan atau di pekanbaru tempat saya ujian
apa saya ke dinas kesehatan prov riau juga untuk menunjukkan no ujian agar bisa mengurus sertifikat sendiri dan mengajukan STR
Mohon Infonya ya admin
Biasany yang mengeluarkan dr pihak penyelenggara ujian. UKNI setahu saya yang mengadakan bukan PPNI, beda lembaga..
BalasHapusslmt sg..mau tnya kalau untuk kebidanan yg lulusanya di jawa trus kerjanya di NTT bisa urus juga STR nasional di jawa tdk...
BalasHapusPermisi numpang nanya, kl SKP itu berlakunya kl udh terbit STR setelah lulus kuliah? atau sebelum lulus kuliah juga udah kepake SKP itu?soalnya saya masih kuliah dan bingung, takut gakepake SKP itu kan blm ada STRnya, terimakasih:)
BalasHapusmalam smuanya,,, sy mau tanya ni,di tahun 2012 sy pernah mengikuti ujikom di surabaya,waktu itu saya kuliahnya di malang di STIA malang bagian REKAM MEDIK,sampe sekarang sy belum mendapatkan info selanjutnya,, sertifikat ambilnya di kampus apa di surabaya,,??mohon bantunya, trimakasih sebelumnya
BalasHapusUntuk pengajuan pengambilan serkom ulang bisa apa tidak, karena setkom saya hilang, dan sekarang butuh untuk pengurusan ke mtki ,,
BalasHapusKalau bisa syaratnya aoa saja